Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Memahami Pendidikan untuk Kesetaraan
Banyak orang awam belum sepenuhnya memahami konsep pendidikan kesetaraan di Indonesia, dan sering kali menjalankannya dengan berbagai asumsi dan kesalahpahaman. Sering juga, pemahaman mengenai pendidikan kesetaraan yang diterima tidak sejalan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan dari segi waktu, biaya, dan tenaga.
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu bentuk dari pendidikan nonformal. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang, hadir untuk masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap https://lalinsemarang.info/ pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Satuan pendidikan yang mengelola pendidikan kesetaraan dikenal sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dalam hal ini, Yayasan Pemimpin Anak Bangsa memiliki sebuah PKBM bernama PKBM Pemimpin Anak Bangsa. Hasil dari pendidikan nonformal dapat diapresiasi setara dengan hasil program pendidikan formal setelah menjalani proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar nasional pendidikan.
Sebuah PKBM tidak bisa sembarangan merancang bentuk dan prosesnya, serta memberikan metode pembelajaran dan ijazah tanpa mematuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ada sejumlah peraturan perundangan yang harus menjadi acuan bagi PKBM dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, seperti:
– Standar Kompetensi Lulusan
– Standar Isi
– Standar Proses
– Standar Penilaian
– Standar Pendidik
– Standar Sarana dan Prasarana
– Standar Pengelolaan
– Standar Pembiayaan
Peraturan perundangan terkait standar-standar tersebut bisa diakses melalui tautan berikut: https://ypab.org/perundangan/
Banyak masyarakat awam beranggapan bahwa seorang peserta didik hanya perlu mendaftar untuk ujian Pendidikan Kesetaraan untuk memperoleh ijazah. Namun, menurut Permendikbudristek yang berlaku, pendidikan kesetaraan diselenggarakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas di pendidikan formal. Sebagai contoh, Program Paket C memiliki fase dan kelas yang sama dengan pendidikan formal, yakni kelas 10, kelas 11, dan kelas 12. Kurikulum yang diterapkan juga mengikuti Kurikulum Nasional yang berlaku, yang dikenal sebagai Kurikulum Merdeka.
Silakan tinjau tautan-tautan berikut:
– Kurikulum Merdeka untuk Pendidikan Kesetaraan
– Mengapa Pendidikan Kesetaraan bisa menjadi alternatif pendidikan yang tepat untuk Anda
– Salah kaprah mengenai Pendidikan Kesetaraan
– Hati-hati penipuan dan praktik tidak berintegritas dalam Pendidikan Kesetaraan