Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23

RI Sindir Negara Tak Peduli Gaza di PBB, Menlu Sebut Ini

Pemerintah Indonesia keras bersikap dalam persoalan Gaza, Palestina. Sebelumnya Slot Deposit 10000 serangan Israel melawan Hamas ke wilayah tersebut telah memakan korban tewas hingga 15.000 orang tewas termasuk anak-anak dan wanita.
Dalam pernyataan di PBB Selasa, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahkan menyindir negara-negara yang tak peduli pada Gaza. Selasa malam waktu setempat, ia mengatakan dirinya tak bisa tetap diam melihat ribuan perempuan dan anak-anak tak bersalah meninggal.

Baca:Elon Musk Respons Hamas Lihat Gaza Langsung Diserang Israel
“Saya tak bisa tetap diam melihat ribuan perempuan dan anak-anak tak bersalah meninggal. Saya tak bisa dia melihat rumah, sekolah, dan rumah sakit menjadi puing-puing,” kata Retno dalam rapat itu dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/11/2023).

“Bisakah Anda tetap diam melihat semua situasi yang mengerikan ini?” tambahnya.

“Apakah yang dilakukan oleh Israel tidak melanggar hukum internasional? Tidak melanggar hukum humaniter internasional?”.

Baca:Update Gaza: Akhir Gencatan Senjata-Biden Ngamuk ke Hamas
Ia pun kembali mengangkat ada standar ganda dalam menyikapi masalah Palestina ini. Ia menyerukan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza, gencatan senjata permanen, dan solusi dua negara.

“Dan saya akan terus melanjutkan upaya ini dan berdialog dengan sebanyak mungkin negara,” kata Retno mendesak negara-negara untuk lebih banyak bersikap adil dan berperikemanusiaan di Palestina.

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Indonesia juga melarang pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

Larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.