Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23

Sidak Pengisian Gas Elpiji 3 Kg, Mendag Dapatkan Kecurangan Pengurangan Berat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menemukan sejumlah potensi kerugian yang dinikmati konsumen pengaruh pelabelan dan kebenaran kualitas Elpiji 3 kg yang tidak pantas.

Potensi kerugian diprediksi Rp 1,7 miliar dari 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hal itu ditemukan dikala Kemendag mengerjakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Kondisi Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan, pengawasan hal yang demikian dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam tiap-tiap transaksi perdagangan. Sehingga dapat memberikan kepastian tata tertib dan perlindungan terhadap slot77 konsumen atau masyarakat.

Adapun pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilaksanakan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) kawasan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Tempat Khusus Jakarta.

Sebelumnya malahan telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak pantas dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilaksanakan pengamanan,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024) seperti dikutip dari keterangan legal.

Zulkifli yang juga Ketua Lazim PAN ini mengatakan dari hasil pemeriksaan hal yang demikian ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 1,7 miliar. Melainkan, angka hal yang demikian kalau diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat pengaruh dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun,” tutur ia.