Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Seorang pelajar SMP di Kota Padang Sumatera Barat, Afif Maulana (AM) berusia 13 tahun, ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji dengan tubuh luka lebam pada 9 Juni 2024.
Kematian Afif kemudian menjadi sorotan sesudah investigasi yang dijalankan theteahousecliftonsquare oleh Lebaga Bantuan Tertib (LBH) Padang. AM diduga meninggal dunia sebab penganiayaan polisi yang dijalankan saat patroli.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani memberi tahu hasil investigasi LBH, peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, saat itu korban berboncengan dengan temanannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.
Lalu keduanya dihampiri polisi yang sedang mengerjakan patroli. Indira mengatakan dari investigai diketahui polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.
Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumunin oleh polisi namun kemudian mereka terpisah.
“Ketika ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh member kepolisian yang membatasi rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.
Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
AM ditemukan dengan keadaan luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat alat pendengar.
Kemudian jenazah korban dijalankan autopsi dan keluarga korban menerima fotocopy akta kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
“Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal pengaruh tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru,” kata Indira.
Atas peristiwa tersebut, Ayah kandung dari korban AM membikin laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Jejak Sepatu di Tubuh Korban
Semenara ayah dari AM, Rinal menyebutkan pada pada 8 Juni 2024, AM pergi berenang bersama sanak saudaranya dan pulang pukul 18.00 WIB.
“Komunikasi terkahir pada pukul 22.30 WIB melalui video call WhatsApp dan AM berada di Cengkeh, Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji,” jelasnya.
Pada saat itu, ia (AM) mengatakan berada di rumah temannya dan ia akan menonton bola pada pukul 23.30 WIB.
“Pada saat itu aku bertanya jam berapa ia pulang. Dia menjawab pukul 02.00 namun aku tegur dan suruh tidur di rumah temannya sebab nantinya takut ada begal,” ujarnya.
Kemudian, sebab belum pulang, pada 9 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, dirinya menghubungi si kecilnya AM dan pada saat itu ponselnya sudah tidak bisa dihubungi.
Kemudian, sebagian jam kemudian, dirinya menerima kabar dari Polsek Kuranji bahwa AM meninggal dunia sebab tawuran dan diautopsi di Rumah Sakit Bayangkara.
“Berikutnya membikin laporan ke Polresta dan diberitahu bahwa AM meninggal dunia sebab tauran sehingga mengalami robek patahan tulang rusak 6 robek paru-paru,” tuturnya. Rinal menyebut pada tubuh AM ditemukan banyak luka lebab serta jejak sepatu pada bagian perut. Dia tidak percaya si kecilnya mengerjakan tawuran seperti yang dikatakan polisi.
“Ada pula dikatakan sebab tawuran, namun aku tidak yakin. Khususnya melihat kejanganlan di tubuh anak aku. Kata temannya yang selamat dan aku temui mereka tidak tawuran, saksi juga tidak ada yang melihat mereka tauran,” jelasnya.
Dia minta Kapolri, Kapolda Sumbar, Polresta Padang mengusut tuntas kasus ini tersebut secara terbuka dan pelakunya diadili secara undang-undang yang berlaku atas perbuatannya.
Respons Polda Sumbar
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengatakan sebanyak 30 petugas sudah diperiksa berkaitan kejadian ini.
Dia mengatakan, pada 9 Juni 2024 ada 18 pelajar SMP yang dibawa ke Polsek Kuranji sebab hendak mengerjakan tauran, namun tidak ada satupun yang bernama Afif Maulana.
“Dari 18 orang yang dibawa itu anak SMP segala, tidak ada yang bernama Afif Maulana,” tuturnya.
Kemudian kata ia, siang harinya sekitar pukul 11.55 WIB ditemukan mayat di bawah jembatan Kuranji bernama Afif Maulana.
Di sisi lain, Kapolda Suharyono juga mengatakan akan memburu orang yang sudah menyebarkan narasi bahwa tewasnya Afif diduga dijalankan oleh member Polda Sumbar.
“Terhadap kabar viral itu, bagi kami itu adalah kabar hoaks, itu penyebaran fitnah bahwa itu ujaran kebencian dan itu sudah melangar undang-undang ITE,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya akan mengerjakan penegakan undang-undang kepada orang yang sudah memviralkan narasi tersebut sebab tanpa fakta yang sebetulnya.
“Jika sudah tertangkap kita akan konferensi pers juga bahwa ini adalah orangnya, nanti ia disuruh testimoni juga untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia ucapkan, apakah ia ada daerah kejadian, melihat mendegar atau mengenal sendiri,” katanya.