Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa yang diberangkatkan magang ke Jerman, ER alias EW (39) atau Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig dicokok ketika akan berlibur di Italia.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti membeberkan dicokoknya Enyk Waldkoenig menurut penyelidikan paspor C6206888 yang telah jadi objek Red Notice Interpol
“Tertangkap di Venesia, Italia ketika akan berlibur,” kata Krishna dalam keteranganya, Kamis (13/6).
Krishna membeberkan ketika ini Divisi Hubinter Polri tengah menjalankan koordinasi dan komunikasi secara intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma.
“Enyk Waldkoenig dicokok sejak Minggu, 09 Juni 2024 oleh Kepolisian di Venesia, Italia dan telah dikabarkan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024,” jelasnya.
Krishna membeberkan keterlibatan Enyk Waldkoenig dalam ktnailssalon.com dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani di Dittipidum Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023 lalu.
Dimana, Enyk Waldkoenig diduga terlibat dalam kasus TPPO terhadap 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia yang ikut serta ferienjob. Dengan memanipulasi seolah-olah ferienjob yakni magang sambil berprofesi pada musim libur semester sah di Jerman.
“Mengeksploitasi mahasiswa dengan keharusan pembayaran 350 Euro per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA),” tuturnya.
Tetapi, sesudah ditetapkan sebagai tersangka pantas Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2007 Enyk Waldkoenig telah dipanggil sebagai tersangka, tapi senantiasa membolos dari pemeriksaan penyidim.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024 lalu, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024. Tetapi tersangka tak hadir dengan alasan yang patut,” kata dia.
“Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubinter Polri kemudian mengajukan red notice ke Interpol terhadap Enik Rutita dan pada 24 Mei 2024, Interpol telah merilis lembar red notice terhadap Enik Rutita,” tambahnya.