Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang menaungi para profesi Pejabat Pembuat https://wavepoolandgrill.com/ Akta Tanah (PPAT), seringkali mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait perbedaan PPAT dan notaris.
Ketua IPPAT Sumsel periode 2024-2027 Siti Hikmah Nuraeni berkata, untuk masyarakat awam memang sulit membedakan kedua profesi tersebut, yang sama-sama bertugas dalam pembuatan akta.
“Memang sulit membedakan PPAT dan notaris. Kami satu orang saja, bisa menjabat menjadi dua profesi, yakni sebagai notaris dan PPAT,” ucapnya seusai pelantikan pengurus baru IPPAT Sumsel 2024-2027 di Griya Agung Palembang Sumsel, Senin (9/12/2024).
Perbedaan yang mencolok antara PPAT dan notaris yakni, notaris berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan PPAT ada di bawah Kementerian ATR/BPN.
Dalam membuat akta, notaris bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian, kerjasama, pembuatan akta pendirian perusahaan, sewa-menyewa, pengikatan jual beli dan lainnya yang berkaitan dengan hukum perdata.
Sedangkan PPAT bertugas untuk memberikan akta peralihan hak atas tanah yang bersertifikat, bisa dipasang hak tanggungan terkait penjaminan bank, akta dengan objek tanah bersertifikat dan lainnya.
“Persamaannya, PPAT dan notaris harus menyelesaikan magister kenotariatan dan menjalankan kode etik. Tapi mereka dilantik di masing-masing kementerian yang menaunginya,” ujar Ketua IPPAT Sumsel
Untuk bisa menjadi seorang PPAT dan notaris, harus mengikuti magang di tempat masing-masing. Jika notaris, harus menyelesaikan magang di kantor kenotariatan selama 2 tahun.
Berbeda dengan PPAT yang hanya menjalankan magang selama 6 bulan di kantor ATR/BPN. Sedangkan cakupan tugas PPAT hanya sebatas di daerahnya saja, sedangkan notaris bisa meluas hingga ke tingkat provinsi.