Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
PENGURUS Forum Jawa Timur Antikorupsi (JatimPAK) periode 2024-2027 menggodok ide pembentukan Spaceman Slot Gacor tempat uji kompetensi (TUK) mandiri untuk sertifikasi penyuluh antikorupsi (Paksi) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jatim.
Usulan tersebut untuk mempermudah proses sertifikasi Paksi di Jatim lantaran saat ini menunggu antrean dan kuota terbatas yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.
“Permintaan sertifikasi (di Jatim) banyak sekali, tapi terkendala antrean jadwal dari LSP KPK yang melayani seluruh Indonesia,” ujar Ketua Forum JatimPAK Master Laily Vitria Adhitama saat berbincang dengan ACLC KPK, Kamis (19 Desember 2024).
Master Laily menuturkan, hasil evaluasi forum menunjukkan kurang lebih 24 kabupaten/kota di Jatim belum memiliki Paksi di pemerintahan, di antartanya Bondowoso, Banyuwangi, dan Trenggalek. Bahkan, di beberapa daerah, sejumlah Paksi memiliki sertifikat yang sudah kedaluwarsa.
“Ini yang sedang kami dorong kalau ada pemda yang mengajukan sertifikasi dan bersedia membayar asesor, itu lebih mudah. Yang penting calon Paksi bisa tersertifikasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, kebutuhan Paksi tersebut sebagai mandatori dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. “Kami mendorong tiap pemda memiliki Paksi. Selama ini sertifikasi tergantung jadwal LSP KPK, tapi dengan TUK Mandiri di BPSDM, prosesnya bisa lebih fleksibel,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya bisa menginisiasi TUK mandiri di BPSDM meski hal itu juga tergantung anggaran yang tersedia.
Menanggapi usulan itu, Manajer LSP KPK M. Rofie Hariyanto mengatakan, untuk menjadi TUK mandiri harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya tersediaan tempat dan perangkat pendukung, dokumen mutu, serta prosedur yang sesuai standar LSP KPK.
Oleh karenanya, jika ada lembaga yang mengajukan TUK mandiri, akan ada proses verifikasi sesuai pedoman pembentukan TUK yang diterbitkan LSP KPK sesuai standardisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebagai informasi, pada Rabu (18 Desember), kepengurusan Forum JatimPAK periode 2024-2027 baru saja dikukuhkan oleh penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono di Grha Wilwatika Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kepengurusan baru itu, Master Laily dibantu oleh Master Wijaya sebagai wakil ketua dan 14 orang lain. Dengan semangat baru, para penyuluh siap memberikan edukasi dan pencegahan korupsi di seluruh penjuru Jatim.
Pengukuhan dilakukan satu rangkaian dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan dari KPK, bupati/wali kota, dan akademisi. Forum berkomitmen untuk menyuluh antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai pelajar hingga pejabat publik.