Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home1/goodheg4/public_html/wp-content/themes/apuslisting/post-formats/single/_single.php on line 23
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, saat ini Undang-undang Pemerintah berhubungan penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dalam tahap perumusan.
\\\”Kita tunggu hasil PP (Undang-undang Pemerintah) yang saat ini masih digodok,\\\” kata Mahendra saat dijumpai di Palembang, Senin (27/5/2024).
Mahendra menyebut, sebenarnya penghapusan tagih kredit macet dan penghapus buku di bank-bank swasta telah dikerjakan lebih dahulu, dan telah layak dengan hukum yang dikeluarkan OJK.
Tetapi, untuk penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank BUMN pihaknya belum bisa membocorkan kapan dan seperti apa hukum teknis hal yang demikian lebih lanjut.
Jikalau kami di OJK tergantung dari masing-masing perbankan. Itu berlaku bagi bank-bank lazim swasta telah lazim https://www.kicksonetwo.com/ dikerjakan, melainkan yang untuk bank himbara memang saat ini pemahaman kami mereka sedang merumuskan PP nya, kami tunggu lihat bagaimana perkembangan itu dan mewujudkan keputusan hal yang demikian menajdi kewenangan masing-masing bank saja,\\\” jelasnya.
Menurutnya, penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank BUMN bertujuan untuk efisiensi sehingga para debitur berhubungan bisa kembali mengakses pembiayaan ke perbankan Himbara.
\\\”Ini yaitu info yang dipersepsikan lebih terhadap upaya untuk efisiensi, prudential dan pada gilirannya debitur berhubungan kembali bisa akses pembiayaan/kredit yang dikerjakan oleh bank-bank hal yang demikian,\\\” ujarnya.
Untuk saat ini perumusan PP dari OJK telah dipersembahkan terhadap Kementerian Keuangan. Jikalau rumusan PP hal yang demikian telah final karenanya dilanjut menunggu keputusan dan diimplementasikan.
\\\”Semua telah dipersembahkan. Ringkasan final tinggal tunggu diputuskan dan diimplementasikan,\\\” pungkasnya.
Pertumbuhan Kredit April 2024 Tertinggi dalam 5 Tahun
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat pada April 2024, kredit tumbuh tinggi sebesar 13,09% (yoy) ditunjang oleh pertumbuhan kredit di banyak sektor, seperti sektor industri, jasa dunia usaha, dan perdagangan, paralel dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Menurut itu dipersembahkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2024 di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Rabu (22/5/2024).
Perry mengatakan, tingginya permintaan kredit dipengaruhi oleh sisi penawaran, paralel dengan terjaganya appetite perbankan yang ditunjang oleh tingginya permodalan, berlanjutnya strategi realokasi aset ke kredit oleh perbankan, dan diaplikasikannya Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
\\\”Pertumbuhan kredit hal yang demikian juga ditopang oleh pertumbuhan DPK yang terus meningkat, yang mencapai 8,21% (yoy) pada April 2024,\\\” kata Perry.
Sementara dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit ditunjang oleh daya kerja korporasi dan rumah tangga yang konsisten terjaga bagus. kelompok penerapan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi yang masing-masing tumbuh sebesar 15,69% (yoy), 13,25% (yoy), dan 10,34% (yoy).